Pilih Mana, IPR atau Ilegal di Kayuboko? Ujian Tim Gubernur Anwar Hafid

  • Whatsapp

PARIGI BARAT – Tambang emas tradisional, definisinya telah kabur. Karena proses tambang, modal, dan sumber daya digunakan sudah berbeda.

Tak pakai dulang. Tapi sudah bermodal karpet, alcon menyedot air dan alat berat excavator. Bekerja dengan modal solar BBM subsidi non legal. Sejumlah aparat sipil dari desa sampai aparat hukum kuat diduga tak hanya terlibat. Tapi dalang. Beking. Antara definisi dan fakta jauh di mata. Tapi dekat di (kalau benar menggunakan) hati.

Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat Kabupaten Parigi Moutong. Memiliki potensi kadar emas hingga 93-95. Berbentuk pasiran, kerikil sejenis batuan emas. Cukup menggeruk tanah, disemprot air ke karpet yang disiapkan. Emas – emas itu akan melengket di karpet dan disatukan dengan zat kimia.

Kegiatan itu merusak sejumlah ladang, pohon kelapa dan pendangkalan sungai hingga jembatan. Tak jauh dari kampung desa dan Dusun Air Panas. Hamparan tanah coklat menimbun dan mematikan makhluk hidup di sekitar itu.

Berita terkait