Negara dalam UU Minerba terbaru hasil revisi memberikan ‘jalan tengah’ penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Di kawasan itulah dapat diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Minerba) RI sebagaimana keputusannya Nomer 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.
Hari ini, Rabu 12 Juni 2025 Tim Terpadu Pemprov Sulteng yang terdiri dari sejumlah OPD dan biro setdaprov meninjau Desa Kayuboko, Parigi Barat Kabupaten Parigi Moutong itu. Tujuan tim terpadu melihat ekstraktif lokasi tambang emas tak berizin di Kayuboko dan solusi serta alternatif.
Data yang dikumpulkan redaksi bahwa, ada 10 koperasi (belum jelas domisili) mengusulkan IPR di Desa Kayuboko. Prosesnya sejak setahun lalu. Di samping itu, di desa itu praktik tambang emas tak berizin terus berkativitas. Sejumlah media terus mengabarkan situasi itu. Bahkan Wakil Bupati Moh Said 11 Juni 2025 berada di lokasi itu.