Jakarta – Fiona, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, hadir di Gedung (Jampidsus) Kejaksaan Agung Selasa ,(10/6/2025).
Penyidik memanggil Fiona sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami indikasi adanya pemufakatan jahat antara sejumlah pihak. Dugaan ini mengarah pada upaya sistematis untuk mempengaruhi tim teknis agar menyusun kajian yang mengarahkan pengadaan bantuan teknologi pendidikan tahun 2020 ke satu jenis perangkat tertentu yakni laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chrome OS).
“Tim teknis diarahkan agar menyusun kajian yang merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Chrome OS,” ungkap Kapuspenkum.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proyek pengadaan tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp9,982 triliun. Dari jumlah itu, Rp3,582 triliun bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP), sementara sekitar Rp6,399 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).