Sarifuddin : Naikkan Gaji Hakim, Kalau Masih Terima Suap Dihukum Mati Saja!

  • Whatsapp
Screenshot

Jakarta – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan untuk menaikkan gaji hakim secara signifikan, bahkan mencapai hingga 280 persen bagi hakim dengan golongan yunior.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menyampaikan dukungannya atas keputusan tersebut.

Ia menilai kebijakan Presiden sangat tepat, mengingat kondisi sebagian hakim di daerah masih memprihatinkan akibat keterbatasan penghasilan.

“Penghasilan yang minim sering kali membuat hakim tergoda oleh uang saat menjatuhkan putusan,” ujar Sarifuddin Sudding, Jumat (13/6/2025).

Ia menyoroti masih banyaknya hakim yang terlibat dalam kasus suap hingga memutus perkara tanpa membaca berkas.

Ia menyebut praktik transaksional tersebut sebagai bentuk rendahnya integritas dan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan.

“Ini sangat ironis. Ada hakim yang langsung memutus perkara tanpa membaca berkas hanya karena motif transaksional. Ini mencederai keadilan dan merusak citra peradilan,” tegasnya.

Dengan adanya kenaikan gaji yang diumumkan Presiden Prabowo, Komisi III DPR RI Fraksi PAN itu berharap para hakim benar-benar menjaga integritasnya sebagai “wakil Tuhan” dan tidak bisa lagi diintervensi oleh kekuasaan, uang, atau kepentingan lainnya.

“Kalau sudah naik gaji tapi masih juga menerima suap, saya kira layak dihukum mati,” ujar Ketua DPW PAN Sulawesi Tengah itu, meskipun ia mengakui bahwa hukum saat ini belum mengatur hukuman mati untuk kasus korupsi hakim.

Sebagai bentuk ketegasan, ia mendorong agar hakim yang terbukti menerima suap dijatuhi hukuman maksimal, yakni penjara seumur hidup atau 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan keputusan kenaikan gaji hakim saat mengukuhkan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (12/6/2025).

Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga kehormatan lembaga peradilan.

Berita terkait