Rapat lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (19/6) pun batal dilaksanakan tanpa alasan yang jelas.
Kepala Desa Kolo Atas bersama masyarakat menyatakan bahwa apabila ketiga poin tuntutan tidak disepakati melalui forum resmi, maka mereka akan terus menghentikan seluruh aktivitas perusahaan hingga PT. CAS memberikan realisasi nyata.
Di sisi lain, anggota legislatif PKB Dapil Morowali dan Morut, Safri, mempertanyakan legalitas izin investasi yang dikeluarkan Bupati Morowali Utara kepada PT. CAS.
Ia mengkritik keras tindakan bupati yang meresmikan pembukaan lahan perusahaan meskipun mendapat penolakan dari masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas.
“Dari awal sudah kami ingatkan, tolong hormati dan lindungi masyarakat adat setempat. Tapi anehnya, bupati justru memberi izin bahkan meresmikan langsung pembukaan lahan tersebut meski ada protes,” ungkapnya.
Safri juga menyoroti bahwa PT. CAS belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), sehingga operasionalnya dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.
“Jika Bupati Morut terbukti mengeluarkan izin investasi tanpa prosedur yang benar, menyalahgunakan wewenang, atau terlibat tindak pidana korupsi terkait investasi, maka kami desak Mendagri untuk memberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Aksi warga ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak tinggal diam atas ketidakadilan yang mereka alami.PT. CAS dan pemerintah daerah diminta segera menanggapi tuntutan secara serius sebelum kepercayaan masyarakat benar-benar hilang. ***