editor : admin | sumber : diskominfo santik | jakarta
JAKARTA – Pemerintah Kota Palu terus memperjuangkan dampak multi dimensi pasca bencana alam 2018 lalu; gempa bumi, tsunami dan likuifaksi ke pemerintah pusat.
Diakui, Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin (ILM) bahwa penanganan bencana alam telah banyak dilakukan pemerintah. Baik pusat dan Pemkot serta Pemprov Sulteng.
Tetapi karena payung hukumnya telah selesai yaitu, 31 Desember 2024 yaitu Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuifaksi. Maka dirinya berharap kembali pemerintah pusat memberikan perhatian lanjutan.
Diterangkan ILM, bahwa Pemkot Palu telah mengajukan permohonan bantuan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana kepada BNPB melalui surat Nomor 900.1.13.5/2773/BPBD/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.
Pemerintah Kota Palu juga telah menetapkan dokumen R3P melalui Peraturan Wali Kota Palu Nomor 43 Tahun 2021 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuifaksi Tahun 2021–2024.
Kemenko PMK mengundang sejumlah kepala daerah, termasuk Pemerintah Kota Palu, untuk membahas langkah-langkah strategis dan percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah masing-masing.
Kota Palu sendiri masih menghadapi dampak besar akibat bencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuifaksi yang terjadi pada 28 September 2018 lalu.
Bencana tersebut menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur, sarana dan prasarana vital, serta memunculkan persoalan sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
Acara tersebut, Wawali Kota Palu bersama Gubernur Sulteng Anwar Hafid di Jakarta (22/7/2025). ***