SULTENG – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, menerima audiensi Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (DPD Perbarindo) Sulawesi Tengah bersama perwakilan perbankan lainnya di ruang kerjanya, Senin (11/8/2025).
Pertemuan membahas kendala pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) online yang terintegrasi dengan Bank Sulteng.
Hadir dalam pertemuan itu Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng Bonny Hardi Putra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rudi Dewanto, Direktur Utama Bank Sulteng Ramiyatie, serta jajaran pengurus DPD Perbarindo Sulteng.
Dalam pengantarnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rudi Dewanto menyampaikan, bahwa merujuk Permendagri nomor 77 tahun 2020 yaitu Pemda diminta untuk menerapkan SIPD dan juga SP2D Online.
Namun dalam pelaksanaannya ditemukan adanya kendala dalam
pemotongan kredit dari gaji ASN yang dibayarkan melalui Bank Sulteng dan kredit ASN tersebut terkait dengan Lembaga Keuangan lainnya. Pasalnya, menu SP2D online saat ini belum menyediakan fitur untuk memotong gaji ASN guna pembayaran cicilan kredit di luar Bank Sulteng.
Menanggapi hal itu, Gubernur Dr.Anwar Hafid menjelaskan bahwa penggunaan SP2D online merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang bekerja sama dengan seluruh bank pembangunan daerah (BPD). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan gaji ASN. Kata gubernur, perlu ada solusi agar SP2D online tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa menghambat perbankan lain.
Sementara, Direktur Utama Bank Sulteng Ramiyatie menambahkan, SP2D online merupakan produk Kementerian Dalam Negeri yang belum mengakomodasi potongan gaji untuk angsuran di bank lain. Meski demikian, Bank Sulteng siap membantu mencari solusi. Ia meminta Lembaga Keuangan/bank-bank di Sulteng mengirim daftar kredit ASN sehingga dapat diatur mekanisme pembayaran angsuran secara terkoordinasi.
Anwar Hafid berharap koordinasi antara Bank Sulteng dan perbankan lain dapat ditingkatkan agar kepentingan ASN sebagai debitur tetap terlindungi, sekaligus menjaga stabilitas sistem perbankan daerah.
“Semua pihak harus mencari jalan tengah, sehingga ASN tidak dirugikan dan perbankan tetap bisa beroperasi dengan baik,”pungkasnya. ***