Rumah Subsidi Tetap Tipe 36, Kementerian PKP Kembalikan Aturan

  • Whatsapp

“Tujuan awalnya baik, agar anak muda yang ingin tinggal di perkotaan bisa memiliki rumah dengan harga lebih terjangkau. Tapi ternyata tidak diterima dengan baik oleh masyarakat karena dinilai terlalu sempit dan tidak layak,” jelas Fitrah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Selain mendapat penolakan publik, aturan rumah mini tersebut juga belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, yang menetapkan tanah efektif minimal harus 54 meter persegi.

Maka dari itu, Kementerian memutuskan untuk membatalkan usulan tersebut.

Pemerintah tetap berkomitmen menjaga kelayakan hunian subsidi agar masyarakat, terutama MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), tetap mendapatkan rumah yang nyaman, aman, dan manusiawi.

Berita terkait