Editor : Fathia S.H Sumber : Liputan6
JAKARTA- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan bahwa rumah subsidi tetap mengacu pada tipe maksimal 36.
Ketentuan ini kembali mengikuti Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang mengatur luas bangunan rumah tapak minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, serta luas tanah antara 60 hingga 200 meter persegi.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menjelaskan bahwa rencana pembangunan rumah mini berukuran 18 meter persegi di atas lahan 25 meter persegi tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021, yang masih mensyaratkan luas tanah efektif minimal 54 meter persegi.
Menurut Fitrah, usulan rumah mini juga tidak mendapat sambutan positif dari masyarakat sehingga akhirnya dibatalkan. Saat ini, Kementerian PKP belum merancang program alternatif untuk rumah subsidi di luar skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).