“Kami mempertanyakan ketegasan Bidang Gakkum KLH menyikapi hasil laporan tersebut. PT QMB jelas melakukan banyak pelanggaran, namun belum ditindak serius,” ujarnya kepada awak media, Rabu (27/8/2025) kepada media ini.
Safri mengatakan jika area penyimpanan tailing tidak tercantum dalam dokumen RKL-RPL Rinci, maka perusahaan dianggap tidak menjalankan kegiatan sesuai dokumen lingkungan yang telah disetujui.
“Ini merupakan pelanggaran serius terhadap izin lingkungan dan bisa dijerat berbagai sanksi administratif maupun pidana, sesuai UU 32 Tahun 2009 dan PP 22 Tahun 2021,” tegas vokalis DPRD itu.