Dalam laporan itu juga disebutkan jika PT QMB New Energy Minerals tidak melakukan pengelolaan limbah B3 berupa Tailing yang mengacu Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021. Perusahaan ini juga bekerja sama pengelolaan limbah B3 dengan pihak ketiga yang belum memiliki persetujuan teknis.
“Mengolah limbah B3 tidak sesuai ketentuan apalagi bekerja sama dengan pihak ketiga yang belum mengantongi izin, sanksinya jelas mulai pencabutan izin hingga pidana penjara,” imbuh Safri.
Safri mengingatkan agar Bidang Penegakan Hukum KLH tidak menjadi alat kepentingan perusahaan mana pun. Sekretaris Komisi III ini meminta lembaga tersebut menegakkan aturan demi kepentingan masyarakat dan lingkungan, bukan melindungi perusahaan yang melakukan pelanggaran.
“Gakkum KLH tidak boleh bermain-main, jangan mau dimanfaatkan atau tunduk pada kepentingan perusahaan. Tugas lembaga ini jelas, melayani kepentingan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 22 Maret 2025 lalu terjadi longsor di area penyimpanan limbah B3 Tailing milik PT QMB New Energy Minerals di IMIP yang menyebabkan tiga pekerja meninggal dunia. ***