Tahun 2026; Beli Elpiji 3 Kilo Wajib Pakai NIK 

  • Whatsapp

editor : admin | kailipost.com 


JAKARTA – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tahun 2026 mendatang pembelian gas elpiji melon tiga kilogram wajib menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK. 

Tujuannya, agar subsidi gas tepat sasaran pada masyarakat miskin hingga pra sejahtera. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia kepada wartawan di Jakarta (26/8/2025) mengakui informasi tersebut untuk mengatur agar subsidi gas elpiji kepada masyarakat miskin tepat sasaran. ‘’Ya kalau sudah tidak miskin tidak usah beli gas tiga kilo ya,’’ jawab Bahlil. 

Apakah membeli harus menbawa KTP? ‘’Tehnisnya kita masih susun. Ya tahun depan 2026,’’ jawabnya sambil berlalu.  Seperti diketahui, terkait dengan gas elpiji melon sempat viral pernyataan Bahlil hingga mendapat tanggapan Presiden Prabowo. Masyarakat minta membeli gas elpiji tiga kilo tidak dipersulit. Tapi diatur. 

Gas elpiji tiga kilogram (elpiji 3 kg), yang sering disebut “gas melon”, adalah elpiji bersubsidi dari pemerintah yang ditujukan untuk rumah tangga dan usaha mikro. Sejak 1 Februari 2025, pembelian elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina, tidak lagi di pengecer, untuk memastikan penyaluran lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. *** 

Berita terkait