SULTENG – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan terobosan hukum. Pelaku tindak pidana yang mendapat restorative justice (RJ) wajib di saksi sosial.
Hal itu dikerjasamakan Gubernur Anwar Hafid dan Kajati Nuzul Rahmat R, S.H.,M.H di aula Kejati Sulteng, Senin sore (15/9/2025). Gubernur Anwar mengapresiasi dan mendukung penuh kolaborasi yang menjadi langkah maju dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, bermartabat dan humanis di Sulteng.
“Mudah-mudahan akan menjadi arah yang baru bagi masyarakat sehingga penyelesaian (masalah hukum) tidak hanya berakhir di pengadilan,” harapnya.
Dalam kerangka JR, sanksi sosial tidak diatur secara kaku, melainkan disepakati melalui dialog antara pelaku, korban dan masyarakat. Bentuknya pun beragam, mulai dari ganti rugi, kerja sosial atau lainnya yang disepakati para pihak yang terlibat.
Sejalan dengan kolaborasi ini, gubernur menambahkan bahwa pemprov juga sedang mendorong upaya memformalkan lembaga peradilan adat dan hukum adat melalui peraturan daerah (Perda).
Terobosan ini ungkapnya dapat menjadi solusi penyelesaian masalah hukum tanpa melalui peradilan pidana bahkan diakui gubernur model ini sudah mulai berlaku di beberapa kabupaten/kota seperti Buol, Sigi dan Palu.
Ia mencontohkan di Lindu, Kabupaten Sigi, hukum adat jauh lebih efektif mencegah pembalakan liar sehingga hutan di wilayah itu masih terjaga kelestariannya.
“Mau tebang kayu saja untuk membangun rumah harus melalui kesepakatan dengan pemuka adat,” sambungnya, menunjukkan masih kuatnya peran hukum adat dalam menjaga keseimbangan alam dan kehidupan sosial masyarakat di Lindu.***