PT SPM dan SW Soroti Pemda Tak Mengejar Popularitas, Tanpa Pahami Regulasi dan Historis HGB 

  • Whatsapp

editor : kailipost.com  | sumber : wawancara 


SULTENG – PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW) selaku pemegang hak guna bangunan (HGB) sejak kepemimpinan Gubernur Azis A Lamadjido meminta pemerintah daerah, baik wali kota Palu dan gubernur Sulawesi Tengah memahami historis lahan dan regulasi pertanahan. 

Dengan demikian, pejabat daerah tidak terkesan mengejar popularitas ke masyarakat saja. Tapi juga mengundang pihak pihak terkait dengan musyawarah dengan mengedepankan ketentuan hukum di Indonesia. 

Direktur PT SPM dan SW, Abdul Razaq didampingi penasehat hukumnya, Sahlan Lamporo SH, Selasa 16 September 2025 di Palu mengapresiasi langkah gubernur dan wali kota yang menerima masyarakat Talise dan Tondo Palu Timur menyoal HGB SPM dan SW. 

‘’Sebagai pejabat daerah sangat baik menerima aspirasi masyarakat. Pejabat dapat memberikan keterangan dan arah hukum yang tepat. Dan sebagai pemegang HGB dan kini sedang menunggu perpanjangan sejak 2017 kami siap duduk bersama,’’ terang Sahlan. 

Diceritakan Razaq, kronologis perusahaannya masuk Palu, karena diajak kolaborasi mantan Gubernur almarhum Azis Lamadjido membangun Palu sejak 1989 silam. ‘’Kami akhirnya memenuhi syarat dan terbit HGB. Kita membangun perumahan Korpri seribu unit,’’ tuturnya. Hingga kini, pihaknya terus beroperasi dengan membangun perumahan dengan 20 lebih seat plane. ‘’Bahkan KRK kami lengkap dokumen,’’ akunya. 

Berita terkait