PT SPM dan SW Soroti Pemda Tak Mengejar Popularitas, Tanpa Pahami Regulasi dan Historis HGB 

  • Whatsapp

PEMDA WAJIB PAHAMI STATUTA HGB


Sedangkan Sahlan menjelaskan surat kementerian ATR/BPN menjawab surat Pemkot yang meminta lokasi HGB untuk pengembangan Kota Satelit pada 2021. Isi suratnya, Pemkot mesti berhubungan dengan persero. Sesuai UU Nomor 2/2012. Yang ditandatangani menterinya Sofyan Djalil. ‘’Itu membuktikan bahwa di atas tanah ada HGB. Ini bukti sebagaimana historis administrasi dan hukum,’’ tandasnya. 

Olehnya, bila ada pernyataan bahwa nanti lokasi HGB 45 hektare akan dibagi – bagi ke masyarakat sebagaimana pernyataan Wali Kota Hadianto Rasyid di depan pengunjuk rasa, kata Sahlan justru akan menjadi bumerang. Terkesan pernyataan politis dan mengejar popularitas. ‘’Bagaimana bila tidak dapat dilakukan? Kan warga akan resah. Begini saja Pemkot kan belum banyak memiliki kantor dinas dan badan. Kenapa tidak bangun saja dimana lokasi yang dijanjikan ke warga. Sederhana saja begitu,’’ kata Sahlan.
 

Saran Sahlan, Pemda mesti berhati – hati bila menjanjikan ke masyarakat. Karena akan terus ditagih. Terlebih menjanjikan di lokasi HGB yang kini sedang proses perpanjangan. ‘’Karena proses perpanjangan maka status lahan jelas. Bukan terlantar, bukan milik negara,’’ tandasnya. *** 

Berita terkait