editor : admin redaksi | kailipost.com
PALU – DIMANA BUMI DIPIJAK, DI SITU LANGIT DIJUNJUNG. Itulah pepatah klasik yang semua orang pernah mendengar. Tapi, bila memasuki wilayah Kota Palu, ibukota Provinsi Sulawesi Tengah, akan berlaku ungkapan ini, DIMANA BUMI DIPIJAK, DI SITU ADA TUKANG PARKIR.
Terkesan sarkasme. Sindiran, karena fakta dan bukti selama ini. Meresahkan. Bahkan di beberapa tempat menjadi ‘aksi legal’ premanisme. Palu sudah menawan, indah, bersih dan rapi tapi masih kotor tata kelola parkirnya. Padahal itu salah satu variabel kenyamanan di ruang publik.
Keluhan terungkap saat Wali Kota dan Wakilnya menerima mahasiswa, driver Ojol, pegiat sosial media di Palu dan elemen civil society, pasca aksi nasional 1 September lalu. Wali Kota Hadianto Rasyid membebaskan Driver Ojol dari parkir bila sedang menjalankan aktivitas pekerjaannya. Menjemput order makanan dan minuman, mal dan titik pinggir jalan raya.
Dinas Perhubungan Palu bergerak. Mencoba mengelola kembali. Menata juru parkir atau Jukir di tepi jalan setiap wilayah. Tujuannya menekan maraknya Jukir liar membawa keresahan publik.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi aktivitas parkir liar, namun masih ada oknum yang beroperasi tanpa izin resmi.
“Akhir-akhir ini parkir liar meresahkan warga, sehingga Pemkot Palu mengambil langkah melakukan penataan dengan mendata kembali juru parkir, baik yang resmi maupun yang liar,” kata Trisno di Palu, Selasa (09/09/2025).
Sebagai tindak lanjut, Dishub membuka pendaftaran ulang bagi seluruh juru parkir mulai 12 hingga 19 September 2025. Setiap juru parkir yang mendaftar nantinya diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai komitmen tertulis dalam melaksanakan aturan perparkiran yang ditetapkan Pemkot Palu.
“Bagi petugas parkir silakan mendaftarkan diri mulai tanggal 12–19 September 2025, kami membuka ruang delapan hari melayani pendaftaran juru parkir,” ujarnya. Trisno menegaskan, apabila juru parkir melanggar komitmen atau tetap menjalankan praktik parkir liar, maka akan dikenakan sanksi kurungan 15 hari dan denda sebesar Rp2,5 juta.
Menurut data Pemkot Palu, terdapat kurang lebih 300 titik parkir di ibu kota Sulawesi Tengah dengan jumlah juru parkir sekitar 500 orang.
Namun angka ini masih bisa berubah seiring dengan proses pendataan ulang.
‘’Setiap petugas parkir di tepi jalan telah dibekali rompi khusus dan karcis. Tetapi faktanya ada sebagian tidak menggunakan atribut itu. Dalam pakta integritas nanti, akan diatur juga hal-hal teknis di lapangan, termasuk kewajiban penggunaan atribut,” jelas Trisno.
Ia menambahkan, sistem perparkiran di Kota Palu menggunakan skema bagi hasil 50 persen antara Pemkot Palu dan juru parkir.
Mekanisme ini sudah lama diterapkan dan akan terus dilanjutkan. ‘’Penataan sistem perparkiran ini akan diikuti dengan langkah penertiban pada lokasi-lokasi yang berpotensi melaksanakan parkir liar,” pungkasnya. ***