HISTORIS HGB SPM DAN SW
HGB PT SPM dan SW berakhir Agustus 2019. Namun, sejak September 2017 perusahaan menempuh administrasi perpanjangan. Bahkan, kewajiban pengurusan HGB ke negara telah dipenuhi. ‘’Jadi perolehan hak atas lahan dan perpanjangannya kami penuhi secara profesional. September 2019 lalu ada perintah setor ke negara kami penuhi,’’ terang Razaq tegas.
HGB SPM dan SW terdiri 100 hektare, 50 hektare dan terakhir 34 hektare. Semua lokasinya di wilayah Tondo dan Talise. Semuanya kini menunggu keputusan menteri ATR/BPN RI sejak diusulkan perpanjangan (2017).
Razaq pun menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, jelas di pasal 2 dan 3 bunyinya. Apa yang dimaksud dengan tanah negara, tanah dikuasai negara dan tanah terlantar. Bahkan, HGB yang masih dalam proses administrasi perpanjangan masih menjadi hak administrasi pengguna.
Pasca bencana alam gempa bumi, tsunami dan Likuifaksi 2018 silam, yaitu sekira 2019 BPN menyurati SPM dan SW untuk pelepasan hak atas tanah untuk digunakan hunian tetap (Huntap). ‘’Kalau kita tidak memiliki HGB mengapa 2019 BPN menyurati kami. Itu bukti administrasi kami memiliki hak atas tanah,’’ urainya.