sumber : komisi III DPRD Sulteng | editor : kailipost.com
SULTENG – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Afit Lintas Jaya (ALJ) dan PT Mulia Pasific Resources (MPR) di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Kamis (11/9/2025) di Palu. ‘’Merekomendasikan ke Pemprov Sulteng untuk melakukan pemberhentian sementara kepada PT ALJ dan PT MPR,” bunyi hasil dan rekomendasi RDP yang ditandatangani Arnila dan Muhammad Safri selaku Ketua dan Sekretaris Komisi III.
Selain itu, Komisi III juga merekomendasikan dibentuknya lembaga independen tersertifikasi untuk melakukan kajian geoteknik pada pit 108 dan pit lainnya yang berpotensi menimbulkan bencana longsor. RDP juga menyepakati agar selama pemberhentian sementara tidak boleh dilakukan PHK tenaga kerja yang ada di PT ALJ maupun PT MPR.