Kedua; perusahaan tersebut juga diminta untuk melaporkan progres pelaksanaan kegiatan paling lambat 30 hari setelah rekomendasi ini terbit.
Jika poin 1 dan 2 tidak dilaksanakan, maka Komisi III akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk melakukan penutupan secara permanen.
Terpisah, Sekretaris Komisi III Muhammad Safri menegaskan rekomendasi ini didasarkan pada temuan di lapangan yang menunjukkan adanya kerugian negara, kerusakan lingkungan serta potensi membahayakan keselamatan warga sekitar.
‘’Rekomendasi penutupan sementara ini adalah langkah tegas kami kepada PT ALJ dan PT MPR agar menyelesaikan masalah yang ada serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang mereka,” pungkasnya. ***