Sekretaris Komisi III itu menyebut tindakan PT NNI membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke aliran Sungai Lampi merupakan pelanggaran hukum serius dan termasuk kategori tindak pidana lingkungan. Olehnya, dihentikan dahulu sambil memeriksa oleh tim yang kridibel kebenarannya.
Safri pun mendesak Gubernur Sulteng mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan. Dirinya juga meminta OPD teknis untuk turun ke lapangan melakukan investigasi terhadap kondisi sungai dan aktivitas perusahaan.
“Perusahaan yang membuang limbah B3 ke sungai harus dihentikan sementara atau dicabut izinnya. Gubernur harus bertindak tegas, jangan menunggu kerusakan yang lebih parah,” desaknya.
Legislator PKB ini menegaskan dugaan pembuangan limbah cair oleh PLTU batu bara milik PT NNI sebagai kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditoleransi dan harus diusut tuntas.
“Perusahaan yang dengan sengaja mencemari sungai dengan limbah B3 telah menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab dan tidak beretika,” tegasnya.
Safri menekankan bahwa sungai bukan tempat sampah industri. Tindakan membuang limbah secara sembarangan, terutama industri besar seperti PLTU, adalah bentuk kelalaian yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem.
“Mereka harus bertanggung jawab. Ini bukan soal bisnis, ini soal nyawa. Membuang limbah cair secara sembarangan adalah ancaman terhadap masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya. ***