Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri melontarkan kecaman keras atas insiden maut yang menewaskan pekerja PT Heng Jaya. Ia menegaskan, kasus ini tidak boleh lagi ditutup-tutupi atau direduksi menjadi sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan harus diusut sebagai dugaan pelanggaran serius yang menyangkut nyawa manusia.
Safri secara tegas menyebut adanya indikasi kuat pelanggaran hukum oleh perusahaan, termasuk dugaan aktivitas penebangan pohon tanpa izin. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap hukum dan kedaulatan negara.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini mengarah pada pelanggaran hukum yang sistematis dan terstruktur. Penebangan tanpa izin adalah kejahatan lingkungan. Negara tidak boleh tunduk pada perusahaan yang jelas-jelas melanggar aturan,” tegas Safri dalam keterangan resminya, Jumat (27/3/2026).








