Lahan Sawah Berubah Tampung Limbah, Safri Kecam Pemkab Morut; Jangan Jadi Budak Investasi ! 

  • Whatsapp

Safri kemudian menyoroti aspek tata ruang yang dinilainya semakin memperjelas adanya dugaan pelanggaran serius. Ia mengungkapkan bahwa Kecamatan Petasia Timur merupakan salah satu kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Morowali Utara, yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi.

Menurutnya, jika lokasi pembuangan slag nikel tersebut berada di dalam kawasan LP2B, maka hal itu jelas bertentangan dengan ketentuan peruntukan pemanfaatan ruang yang berlaku.

“Kalau itu masuk LP2B, itu jelas melanggar RTRW. Kawasan yang seharusnya dilindungi untuk produksi pangan justru dijadikan tempat buangan limbah. Ini bukan hanya salah arah, tapi sudah menabrak aturan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung ironi kebijakan di tahun 2026, di mana Morowali Utara justru menjadi salah satu kabupaten tujuan program percetakan sawah baru. Namun, pada saat yang sama, lahan sawah yang sudah ada diduga dialihfungsikan.

“Ini logika yang terbalik. Sawah yang sudah ada ditimbun, lalu kita buka sawah baru lagi, bahkan sampai masuk kawasan hutan. Ini bukan hanya tidak efisien, tapi juga berpotensi menimbulkan masalah lingkungan baru,” ujarnya.

Berita terkait