Gubernur Sulteng  ‘Ditampar’ ASN Dishub Dugaan Judi Online di Ruang Command Center; APIP Turun Menyelidik 

  • Whatsapp

 
APIP DITURUNKAN 2 JUNI 2026 

Pihak pemerintahan daerah Sulteng belum menyerahkan sangkaan judi online ASN Dishub ke aparat penegak hukum. Justru memilih penyelidikan internal ASN yang disebut Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). 

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Santik Wahyu Agus kepada redaksi memberikan keterangan bahwa lusa, 2 Juni 2026 APIP turun melakukan pemeriksaan ke Dishub Sulteng. Yaitu akan memanggil sejumlah nama ASN yang ditengarai dan penanggung jawab Command Center. 

Katanya, Dishub Sulteng berkomitmen penuh mendukung upaya pemberantasan judi online serta menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi secara internal.

“Sementara sedang kami lakukan pendalaman. Saya sudah bangun komunikasi, operator juga sudah kami tanya, mereka menyampaikan tidak mengetahui terkait aktivitas yang dimaksud,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ruang IT yang menjadi sorotan merupakan area pelayanan Command Center yang memiliki fungsi pelayanan dan pemantauan serta menampung berbagai pengaduan dari pegawai maupun masyarakat. Area tersebut seharusnya merupakan wilayah steril yang hanya dapat diakses oleh operator yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).

“Ruang IT ini ada pelayanan Command Center yang harusnya wilayah steril. Yang masuk ke dalam hanya yang di-SK-kan yaitu operator. Command Center menampung pengaduan pegawai dan masyarakat,” jelas Sekdishub dikutip Wahyu. 

Kadis perhubungan Sisliandy S,STP MSi kata Wahyu juga memberikan keterangan 

untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan, akan dilakukan supervisi APIP. 

“Pada hari Selasa, 2 Juni 2026, akan dilaksanakan supervisi APIP Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah dengan melibatkan Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah guna melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap informasi yang berkembang,” demikian keterangan Diskominfo Santik. *** 

Berita terkait