Muhammad Safri, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulteng, meminta Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengevaluasi PKKPR perusahaan tersebut.
Kata Safri, PKKPR yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN medio September 2023 itu adalah dasar hukum pemanfaatan ruang bagi pengembangan kawasan industri PT SEI. Karena itu, seluruh aktivitas pembangunan maupun operasional kawasan wajib berada dalam ruang yang telah memperoleh persetujuan pemerintah.
Desakan evaluasi muncul setelah adanya dugaan aktivitas industri yang berlangsung di luar wilayah PKKPR yang telah ditetapkan. Menurut Safri, apabila dugaan tersebut terbukti, pemerintah wajib melakukan verifikasi lapangan dan mengevaluasi kepatuhan terhadap dokumen perizinan yang telah diterbitkan.








