Aktivitas PT SEI Diduga di Luar KKPR | Safri, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Desak ATR/BPN Evaluasi 

  • Whatsapp

“PKKPR adalah instrumen hukum yang menjadi dasar pemanfaatan ruang kawasan industri PT SEI. Karena itu, seluruh aktivitas harus mengacu pada ruang yang telah disetujui. Jika ada kegiatan yang melampaui area PKKPR, tentu harus dievaluasi karena berpotensi melanggar ketentuan tata ruang,” tegas Safri, Senin ke redaksi. 

Menurutnya, indikasi pelanggaran tata ruang itu terjadi di kawasan industri yang dikelola PT SEI, yang di dalamnya beroperasi sejumlah perusahaan besar seperti PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI).

“Jika benar ada aktivitas yang dilakukan di luar wilayah PKKPR, maka ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut kepatuhan terhadap tata ruang, kepastian hukum, dan potensi dampak lingkungan. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” ujarnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng itu menilai negara tidak boleh membiarkan pembangunan kawasan industri berjalan tanpa kontrol tata ruang yang ketat. Terlebih, kawasan industri di Morowali Utara merupakan salah satu pusat hilirisasi nikel nasional yang aktivitasnya berskala besar dan berisiko tinggi terhadap lingkungan maupun masyarakat.

PT SEI sebagai pengelola kawasan industri memiliki tanggung jawab hukum memastikan seluruh aktivitas di dalam kawasan tersebut sepenuhnya sesuai dengan PKKPR, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Evaluasi PKKPR ini penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan pemanfaatan ruang. Kawasan industri tidak boleh berkembang di luar koridor hukum yang telah ditetapkan negara,” katanya.

Desakan evaluasi tersebut semakin menguat setelah Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah melayangkan surat tindak lanjut atas rekomendasi teknis terkait rencana persetujuan pengalihan alur Sungai Buaya (Lamaito) kepada Direktur Utama PT Stardust Estate Investment.

Dalam surat tersebut, Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah meminta PT SEI melengkapi dokumen perizinan berupa PKKPR yang disesuaikan dengan lokasi sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00049/Bungintimbe atas nama PT Stardust Estate Investment.

Berita terkait