Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Syarifudin Hafid, S.H., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim, serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Dra. Novalina, M.M., anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, unsur Forkopimda, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli gubernur, serta para kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa seluruh proses perubahan kebijakan anggaran yang dilakukan semata-mata diarahkan untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah.
“Muara dari semuanya ini adalah untuk kepentingan rakyat. Ini merupakan komitmen kita bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Kita harus optimis menghadapi kondisi ekonomi saat ini, karena pembangunan harus tetap berjalan dan manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Gubernur.
Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi daerah, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan program prioritas yang harus mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.









