Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka, Safri: Rakyat Belum Menikmati Kekayaan Ekologi Daerahnya 

  • Whatsapp
Muhammad Safri, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memberikan kritik sekaitan HUT ke 81 Tahun Republik Indonesia.foto/ist

PASAL 33 UUD 1945 

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan SDA harus kembali pada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Bagi Safri, frasa “sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” tidak boleh berhenti sebagai kalimat konstitusional. Prinsip tersebut harus terlihat dalam pembangunan daerah, peningkatan pendapatan masyarakat, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, perlindungan lingkungan hingga meningkatnya kapasitas fiskal daerah.

“Kalau sumber daya alam kita dieksploitasi besar-besaran, kawasan industri tumbuh, produksi mineral meningkat, tetapi daerah penghasil justru harus terus bertanya berapa manfaat yang kembali kepada rakyat, maka ada persoalan serius yang harus kita evaluasi,” ujarnya.

IRONI KEPMEN 157/2026 MENTERI BAHLIL 

Safri kemudian menyoroti Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026 sebagai salah satu contoh yang menurutnya memperlihatkan masih adanya persoalan keadilan fiskal bagi Sulawesi Tengah.

Kepmen tersebut ditetapkan pada 22 April 2026. Dalam lampiran penetapan daerah pengolah mineral, sejumlah daerah tercantum sebagai daerah pengolah, termasuk Kabupaten Luwu Timur untuk pengolahan nikel matte oleh PT Vale Indonesia. Sementara Kabupaten Morowali dan Morowali Utara tidak tercantum dalam daftar daerah pengolah mineral tersebut.

Padahal, menurut Safri, Morowali dan Morowali Utara merupakan wilayah yang menjadi pusat aktivitas hilirisasi nikel dan kawasan industri mineral di Sulawesi Tengah.

“Ini ironi. Kita bicara Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur, tetapi daerah yang tanahnya menjadi tempat produksi dan pengolahan mineral justru tidak tercermin secara proporsional dalam penetapan daerah pengolah. Kalau seperti ini, kita harus bertanya, kemerdekaan itu sebenarnya untuk siapa?” tegasnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dilihat sekadar sebagai masalah administrasi penetapan daerah. Sebab, status daerah pengolah berkaitan dengan konstruksi pembagian manfaat fiskal dari kegiatan pengelolaan SDA.

“Kalau kekayaan alamnya ada di Sulteng, aktivitas pengolahannya ada di Sulteng, dampak ekologis dan sosialnya ditanggung masyarakat Sulteng, tetapi ketika bicara pengakuan sebagai daerah pengolah dan manfaat fiskalnya justru tidak jelas, ini yang saya sebut kita belum sepenuhnya merdeka dari kekayaan alam kita sendiri,” ujar Safri.

Berita terkait