PEJUANG DBH VERSUS MAFIA DBH
Safri juga menyoroti pentingnya Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai salah satu instrumen untuk memastikan daerah penghasil memperoleh manfaat yang adil dari eksploitasi SDA.
Ia mengatakan perjuangan mendapatkan DBH yang transparan, akurat dan proporsional harus dipandang sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan kemerdekaan ekonomi daerah.
“Kita membutuhkan pejuang DBH, bukan mafia DBH. Pejuang DBH memperjuangkan hak daerah berdasarkan data, aturan dan kepentingan rakyat. Mafia DBH justru hidup dari ketidaktransparanan, dari permainan angka dan celah kebijakan yang akhirnya membuat hak daerah tidak kembali secara maksimal kepada rakyat,” bebernya.
Menurut Safri, istilah tersebut bukan sekadar retorika politik. Ia ingin seluruh proses DBH mulai dari penghitungan produksi, penetapan daerah penghasil dan pengolah, perhitungan royalti, hingga penyaluran ke daerah dapat dibuka dan diawasi publik.
“Jangan rakyat hanya disuruh melihat gunung dipotong, tanah dikeruk, nikel diangkut, kawasan industri dibangun, sementara ketika ditanya berapa yang kembali untuk rakyat daerah, jawabannya tidak pernah terang. Transparansi angka adalah kunci,” ucapnya.
Safri menilai pemerintah daerah dan DPRD harus mengambil posisi sebagai pejuang kepentingan fiskal daerah, bukan sekadar menjadi penonton dari besarnya investasi dan aktivitas industri ekstraktif.
“Investasi harus kita dukung. Hilirisasi harus kita dukung. Tetapi investasi tidak boleh membuat daerah kehilangan keberanian memperjuangkan haknya. Kita ingin industri tumbuh, tetapi rakyat dan daerah penghasil juga harus tumbuh,” katanya.
MERDEKA DI ATAS KERTAS
Safri menegaskan, tema HUT ke-81 RI harus menjadi momentum untuk menguji apakah prinsip kedaulatan, keadilan dan kemakmuran benar-benar telah dirasakan masyarakat di daerah penghasil SDA.
Menurut dia, kedaulatan berarti negara mampu memastikan kekayaan alam dikelola untuk kepentingan rakyat. Keadilan berarti manfaat ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada pusat-pusat industri dan kelompok tertentu. Sedangkan kemakmuran berarti masyarakat di sekitar sumber daya memperoleh kualitas hidup yang lebih baik.
“Jangan sampai kita setiap tahun merayakan kemerdekaan, tetapi rakyat di daerah penghasil masih merasa asing dengan kekayaan alam yang ada di tanahnya sendiri. Jangan hanya tambangnya yang merdeka mengeksploitasi, industrinya yang merdeka menghasilkan keuntungan, tetapi rakyatnya tidak merdeka dari kemiskinan dan keterbatasan,” ucap Safri.
Ia berharap pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan fiskal bagi daerah penghasil, termasuk membuka ruang koreksi terhadap penetapan daerah pengolah dalam Kepmen ESDM 157/2026.
Bagi Safri, keberanian memperjuangkan DBH bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah pusat, melainkan upaya memastikan amanat konstitusi berjalan.
“Kami tidak sedang melawan negara. Kami sedang mengingatkan negara terhadap Pasal 33 UUD 1945. Kalau kekayaan alam dikuasai negara, maka ujungnya harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dan rakyat itu bukan hanya yang tinggal di Jakarta, tetapi juga rakyat yang tinggal di Morowali, Morowali Utara, Banggai, Poso, Parigi Moutong, Palu dan seluruh Sulawesi Tengah,” imbuhnya.
Safri menegaskan, perjuangan DBH harus menjadi agenda bersama antara pemerintah daerah, DPRD, masyarakat sipil, akademisi dan seluruh elemen masyarakat.
“SDA Sulteng bukan sekadar komoditas. Di dalamnya ada hak rakyat, ada amanat konstitusi dan ada masa depan generasi mendatang. Karena itu, menjadi pejuang DBH adalah bagian dari perjuangan kemerdekaan ekonomi daerah. Kita tidak boleh hanya merdeka di atas kertas. Rakyat Sulteng juga harus merdeka menikmati kekayaan alamnya sendiri,” pungkasnya. ***








