JAKARTA, 14 Oktober 2026 – Ada gagasan yang mulai menarik perhatian publik. Yaitu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Komisi II DPR RI. Apa itu? Gagasan adanya daerah pemilihan atau Dapil Nasional.
Kemana tujuan Dapil Nasional? Apa perbedaan dengan Dapil konvensional selama ini? Lantas apakah akan menambah jumlah kursi DPR RI? Atau menambah Dapil baru?
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, mewacanakan hal itu. Ia menyebutnya sistem pemilu campuran ciri khas Indonesia. Cakupannya soal Dapil.
Katanya, pengertian Dapil Nasional yaitu daerah pemilihan yang digunakan partai politik untuk menempatkan kadernya yang potensial yang kalah di Dapil konvensional. Dapil nasional digunakan sebagai wadah representasi partai politik di parlemen. Diberikan parpol ke kader yang selama ini mengurus dan loyal ke partai, kata Doli.
“Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya,” ujar Doli di Jakarta, (13/10/2026) dikutip dari investortrust.id
Jika usulan ini disetujui, jumlah dapil untuk pemilihan anggota DPR RI akan bertambah dari 84 menjadi 85 dapil, dengan satu dapil tambahan yang berlaku secara nasional. Kebijakan ini juga membuka peluang penambahan kursi parlemen hingga 10% dari total kursi saat ini. ***








