Dengan adanya mekanisme tersebut, pelaksanaan CSR diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri. Program perusahaan dapat disusun secara lebih terpadu sehingga bantuan maupun kegiatan pemberdayaan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung agenda pembangunan Sulawesi Tengah.
Perda Nomor 3 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap lingkungan merupakan bagian yang perlu dijalankan bersama oleh pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulteng membangun hubungan yang lebih kuat antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi di daerah dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan dan kepedulian terhadap lingkungan.








