Anwar Hafid Perkuat Tata Kelola CSR, Perusahaan Didorong Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat Sulteng

  • Whatsapp

PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Kebijakan yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah agar kontribusi perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan dapat berjalan lebih terarah. Perda tersebut ditetapkan di Palu pada 12 Agustus 2026 dan saat ini berstatus berlaku.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah tidak hanya menempatkan perusahaan sebagai pelaku kegiatan ekonomi, tetapi juga sebagai mitra dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berita terkait