Gubernur menambahkan, perusahaan mempunyai tanggungjawab untuk menghidupkan warga dimana mereka beroperasi. Tidak boleh hanya perusahaan yang untung sendiri, sementara warga setempat mengalami kerugian. Kejadian di Desa Mayayap dan Trans Mayayap ungkap Gubernur, menjadi contoh, bagaimana perusahaan mendapat untung tapi warga tidak mendapat apa-apa.
“Perusahaan” lanjut Gubernur, wajib bertanggung jawab atas dampak pertambangan yang merusak lingkungan di luar wilayah izinnya. Pasal 87 UU Nomor 32 Tahun 2009 menjadi dasar untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan jika terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan akibat perbuatan melanggar hukum.
Kepada Gubernur, warga mengaku terpaksa bekerja serabutan sejak sawah mereka tidak lagi bisa digarap akibat berkurangnya debit air. Mayoritas bekerja sebagai buruh di kebun milik orang lain. Sementara itu, hanya sekitar 10 warga yang bekerja sebagai buruh di PT Integra.








