Reporter/Editor : Dedi Rahmat Dai/Moh. Ridwan
Prosesi nikah masal yang digelar di balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Palu Barat, menghadirkan sedikitnya 65 pasang pengantin, dimana Walikota Palu, Hidayat diberi kepercayaan bertindak menjadi wali hakim.
Menurut Kepla KUA Kota Palu, Hasyim Al-Idrus, S,Ag, MM. Dalam pelaksanaan nikah masal tersebut, banyak pasangan suami istri (Pasutri) yang telah melangsungkan pernikahan secara adat dan tidak memiliki buku nikah.
Olehnya, kegiatan nikah masal itu tidak lain hanya untuk melegalkan pernikahan bersangkutan agar mendapatkan buku nikah, dan tercatat sah dimata hukum.
“Dalam Pernikahan masal ini, ada sekitar 65 pasang yang telah menikah secara adat, Dua pasang yang baru saja menikah, dan satu pasang mualaf yang juga turut serta melangsungkan pernikahan di KUA, dan yang menjadi wali hakim Walikota langsung,” terang Hasyim, Kami (9/2).
Dirinya mengatakan, pada pelaksanaan prosesi ijab kabul tidak di pungut biaya sepeserpun, bahkan dirinya pun, turun langsung bersosialisasi disetiap Kelurahan agar masyarakat ikut dalam pelaksaaan nikah masal, terutama di wilayah Salena dan Lekatu.
“Pasangan suami istri yang menikah dalam nikah masal ini kebanyakan berasal dari kelurahan Buluri Kecamatan Ulujadi . Dalam pelaksaan kegiatan ini kami tidak memungut biaya sepeserpu,” Tutur, Hasyim.
Dirinya, berharap melalui pelaksanaan kegiatan nikah masal, masayarakat sadar akan pentingnya perniah secara syariat agama dan tercatat oleh negara, sehingga jika kelak keturunannya lahir mendapatkan fasilitas yang disediakan oleh Negara.***