SEJUMLAH Pihak mulai menyoroti maraknya kembali aktifitas tambang emas (gold minerald) di sekitaran bumi Poboya, Kecamatan Mantikulore Palu. Informasi yang dikumpulkan Kaili Post dalam sepakan ini menyebutkan bahwa rencana CPM akan memberikan sub kontrak pada perusahaan tambang dengan nama DRJ. Tapi, pihak yang menyoroti mendesak apakah DRJ telah memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal).
Yang kedua; mereka juga mempertanyakan apabila ada investasi pertambangan di Poboya dari sub kontrak dari kontrak karya (KK) CPM Palu, bagaimana dengan status lahan dan perkebunan warga.
‘’Kami mempertanyakan apakah akan ada akses dan mengelola lahan warga bila sudah akan dikelola DRJ,’’ ujar salah satu pemuda Poboya yang datang ke redaksi Kaili Post memberikan informasi.
Pihak lainnya, ketika di lokasi Minggu (05/03) pada media ini membenarkan akan ada pengelolaan lahan tambang CPM oleh DRJ. Sayang mereka juga tidak mengetahui siapa dan perusahaan milik siapa DRJ.
‘’Yang saya dengar ada nama Pak Kiko (dipanggil Kiki.Red) dan apak Ardi bosnya,’’ ujar sumber lagi. Ia juga tak berani mengantar media ini masuk karena di lokasi sudah ada dua portal yang dijaga aparat keamanan dari Polri dan TNI. Kaili Post juga menyaksikan dua portal itu namun ketika itu nampak sepi.
Sebelumnya, Gubernur Longki Djanggola memberikan isyarat bahwa lokasi tambang Poboya akan dikelola sebagai pertambangan rakyat dengan sistem bapak angkat. Pernyataan Gubernur diungkapkan ketika bertemu dengan Perhutanan Sosial pekan lalu. Dengan adanya sistem plasma dan inti seperti perkebunan, diharapkan Gubernur masyarakat sekitar dapat menikmati dan mengelola tambang emas lebih baik. Meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah. Tapi wacana Gubernur itu hingga kini belum ada tindaklanjut.
Pada pemberitaan sebelum pula, Pemkot Palu bersama Polri dan TNI telah menutup lokasi tambang Poboya. Penutupan akibat lokasi tambang dan perendaman emas menggunakan obat kimia berbahaya yang tak terkendali yaitu Sianida. Satu lokasi perendaman menggunakan hampir satu kontainer Sianida dengan jumlah hampir 500 kaleng, dengan kapasitas satu kaleng berisi 50 Kg Sianida.
Dulunya, tata kelola Sianida dikendalikan Prusda Palu dan tidak diberikan pada perusahaan lain. Tapi di lapangan masih pula dijumpai peredaran Sianida ilegal yang dijual pengusaha-pengusaha asal Palu. Dan beberapa kali aparat sempat menangkap di gudang gudang mereka. Tapi setelah Prusda tidak lagi diberikan izin lagi oleh Pemkot, peredaran Sianida di Poboya makin tak terkendali. Saat itulah Pemkot melarang aktifitas tambang di Poboya.
Ternyata kini kembali mulai rencana pengelolaan tambang Poboya yang disebut-sebut akan dilakukan DRJ atas dasar sub kontrak CPM. Satu lobang perendaman, disebut-sebut pula CPM meminta uang jaminan sampai Rp10 miliar. ‘’Nanti kembali lagi Pak,’’ ujar staf CPM ketika dikunjungi Kaili Post Sabtu pekan (04/03) lalu. Demikian pula nama Kiko dan Ardi telah dicari di sebuah hotel bintang tiga di Palu sulit diketahui pihak hotel karena tak dapat menyebutkan nomor kamarnya. ***
Reporter: Andono Wibisono