PANTAUAN Kaili Post hingga Minggu (5/3), sepertinya belum ada tanda-tanda pergerakan pihak terkait memperbaiki sejumlah fasilitas pendukung hasil pekerjaan proyek peningkatan kuantitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan. Sebelumnya, pihak terkait mengaku akan segera memperbaiki ruang publik tersebut, namun hal itu terkesan ‘janji manis’ dari sang PPK.
Meskipun jangka waktu masa pemeliharaan masih panjang, setidaknya pihak Satuan Kerja bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Dinas Cipta Karya Perumahan dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tengah melalui PPK harusnya segera menginstruksikan rekanan agar segera ditindaklanjuti.
Proyek yang menghabiskan anggaran Rp 4,6 miliar lebih itu, sepertinya terkesan dikerjakan asal jadi. Sejumlah konstruksi bangunan saat ini pun sudah mulai rusak. Jika dalam pekerjaan proyek tersebut ‘benar’, tidak mungkin baru berusia seumur konstruksi paving bock dan sejumlah fasilitas lainnya rusak.
Diketahui, proyek pembangunan taman itu dikerjakan oleh kontraktor pelaksanan PT. Fikri Bangun Persada menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 lalu, dengan masa kerja 180 hari kalender.
Pekerjaan yang ditangani pihak penyedia jasa PT. Fikri Bangun Persda dalam perjalanannya mengalami keterlambatan, dan mendapat denda.
Proyek, pembangunan RTH dengan hasil ‘abal-abal’ juga menuai sorotan dari sejumlah pihak. Antara lain, Lembaga Solidaritas Anti Korupsi (Saksi) Sulteng. Koordinator lembagai itu, Ivan Yudharta sebelumnya enyatakan hasil pekerjaan yang disinyalir tak sesuai spesifikasi berpotensi mark Up dan melanggar aturan.
Bahkan juga, patut diduga baik rekanan, PPK serta Satker melakukan kog kali kong. Kata dia, hasil pekerjaan yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah itu tidak rasional dan tidak transparan. Pasalnya, secara logika, pekerjaan yang baru selesai dibangun sudah mengalami kerusakan.
“Masa baru di kerja sudah rusak, kan tidak masuk akal, ada apa ini?, jangan-jangan ada main mata,” kata Ivan.
Selain pihak Saksi, sorotan itu juga datang dari lembaga Legislatif melalui anggota Komisi III DPRD Sulteng Zulfakar, yang menegaskan jika pembangunan itu tidak sesuai dengan RAB maka bisa di pastikan ada indikasi kecurangan terdapat dalam pembangunan RTH Petobo, bisa jadi ada kong kali kong antara pihak rekanan dengan pihak Satker sebagai pengguna jasa.
Ketua Fraksi demokrat itu, sangat menyayangkan pihak Satker seolah tidak mengawasi pekerjaan RTH Petobo dengan serius. Wajar saja kata dia, jika pekerjaan pembangunan tidak memberikan hasil yang baik.
Sementara, Ketua Forum Rakyat Anti Korupsi Sulteng, Rizal Sugiarto menyatakan dengan tegas dalam waktu dekat, jika pengumpulan data lapangan terkait hasil pekerjaan RTH Petobo dan proyek-proyek yang sama sudah rampung, pihaknya juga akan mengajukan kasus tersebut kepihak berwajib.
Hal senada juga di sampaikan, LSM Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) Sulteng, bahwa saat ini tengah melakukan informasi terkait pembangunan RTH tersebut. Sebab, menurut meka dalam pantauan lapangan yang dilakukan beberapa waku lalu, sejumlah infrastruktur mulai rusak. Artinya, pembangunan struktur tersebut dinilai tidak kokoh.
Sebelumnya juga, saat dikonfirmasi PPK, Fikar menyatakan, RTH Petobo masih masuk dalam tahap masa pemeliharaan yang masih menjadi kewenangan pihak rekanan. Sehingga, timbulnya kerusakan pada bagian konstruksi taman merupakan tanggung jawab kontraktor untuk memperbaikinya kembali.
Adanya sebagian kerusakan konstruksi, Fikar mengatakan, akan segera menginstruksikan kepada pihak rekanan memperbaiki kembali bagian-bagian yang rusak, dimana masa pemeliharaan tersis hingga empat bulan ke depan, dan hasil pekerjaan pembangunan RTH Petobo telah dilakukan seraah terima pekerjaan atau Provisional Hand Over ( PHO ) antara Kontraktor Pelaksana dan pihaknya.***
REPORTER/EDITOR: MOH. RIDWAN