Dishut Lambat, Kapolres Terkendala Penyelidikan

  • Whatsapp
banner 728x90
DUGAAN PELANGGARAN PT. SPL

KAPOLRES Tolitoli, AKBP Iqbal Alqudusy SIK mengatakan karena Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng  tidak memberikan data luasan hutan milik PT Sentral Pitu Lempa (SPL) yang membabat hutan serampangan tidak sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT) 873 hektar tahun 2016 sehingga pihaknya belum melakukan penyelidikan.

Surat yang dilayangkan tersebut menyangkut data luas lahan yang diberikan kepada perusahaan kayu itu. Selain data, Polisi juga menunggu pihak dinas kehutanan Provinsi Sulteng untuk bersama-sama melakukan pemantauan hingga pengukuran lokasi, dikarenakan tanpa keterlibatan dinas terkait kepolisian polres setempat tidak dapat berbuat banyak.

“Soal laporan LSM menyangkut dugaan pelanggaran penebangan hutan yang dilakukan PT SPL, kita dari pihak Polres sudah layangkan surat ke Dinas Kehutanan Provinsi, cuma belum ada balasan,” tegas Iqbal Alqudusy, Sabtu (20/5/2017) pekan kemarin.

Menurut Kapolres Tolitoli, tanpa data-data valid sesuai permintaan dalam surat yang dilayangkan tersebut,  pihak Polri tidak dapat melakukan langka penyelidikan mengingat luasan hutan yang digarap perusahaan itu izinnya sama sekali bukan menjadi kewenangan Polres Tolitoli, melainkan Dishut Provinsi Sulteng dan Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Tolitoli. “Jadi lebih baik tanyakan ke dinas terkait, kapan surat Polres dibalas,” tukasnya.

PT SPL diduga melanggar izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2016, dalam kegiatan pembabatan hutan seluas 873 Hektar (Ha), di Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah. Terbukti, dalam aktifitasnya pihak perusahaan kayu tersebut melakukan penebangan hutan diluar areal Hak Penguasaan Hutan (HPH) sesuai pengajuan izin yang diberikan kementrian.  Dalam operasinya, perusahaan tersebut malah memanfaatkan jalan milik eks PT Kalhol yang masa waktu izinnya sudah tidak berlaku.

Ketua LSM Bumi Bakti Kabupaten Tolitoli, Ahmad Pombang menjelaskan, HPH sesuai izin yang diberikan kepada PT Sentra Pitu Lempa yang mulai beroperasi sejak tahun lalu itu luasannya sekira 40.450 hektar, namun yang harus dikelolah setiap tahunnya hanya seluas kurang lebih 800 hektar berdasarkan pengajuan dalam RKT dan belakangan pada perkembangannya pihak perusahaan itu tidak melakukan penebangan di dalam blok RKT, ironisnya saat melakukan pengangkutan kayu melintas di areal PT Kalhol.

“Dalam investigasi yang kami lakukan selama dua hari, PT Sentral Pitu Lempa selain melakukan penebangan di areal izin juga diluar izin, modusnya hasil tebangan kayu log dicampur dan diberi segel untuk melegalkan,” kata Ahmad Pombang. Perusahaan kayu yang pernah angkat kaki dari Tolitoli tahun 2009 tetapi kembali lagi beroprasi tahun 2016 itu tidak melakukan pembukaan jalan baru, sementara dalam ketentuan pembukaan jalan wajib dan harus mendapat izin dari kementrian terkait.

“Yang bikin heran lagi, pada tahun ini belum keluar RKT baru tahun 2017, perusahaan itu tetap beroperasi. Ini ada apa, informasi yang kami peroleh pihak Kantor KPH enggan melakukan penindakan karena penanggung jawab perusahaan tersebut adalah senior,” kata Ahmad Pombang.

Akibat tidak dilakukan evaluasi dari KPH Gunung Dako Tolitoli, akhirnya pihak perusahaan kayu itu akhirnya melakukan penebangan kayu secara serampangan dan tidak sesuai hasil crusing yang sudah ditandai berdasarkan HPH. “Contohnya jika jenis nantu yang diijinkan hanya 100 batang dia menebang kayu yang lain, artinya PT SPL itu bisa melakukan penebangan yang tidak terkontrol,” tekannya.

Terkait tindakan serampangan alias dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak PT SPL di Tolitoli dalam pemanfaatan izin yang tidak sesuai RKT bahkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).

menurut Ahmad Pombang sudah pernah dilaporkan ke kepolisian daerah setempat. “Soal pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu kami sudah laporkan secara resmi ke Polres sejak tanggal 25 April silam, cuma sayangnya sampai sekarang belum ada tindakan,” terangnya.

Ahmad Pombang mengatakan, dugaan pelanggaran yang menyebabkan gundulnya hutan di Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli bahkan sudah dilaporkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng. namun laporan tersebut baru sebatas lisan. “Belum lama ini, kami sempat bertemu dengan pihak Dishut Provinsi Sulteng di lokasi, mereka sempat menginap di kemp milik  perusahaan itu. Yang datang salah satunya pak Edi Sitorus,” katanya. **

Reporter/biro tolitoli: Romi/ramlan 

Berita terkait