Palu,-PENYIDIKAN Dugaan Korupsi dua proyek di Kabupaten Sigi yang versi ‘pertama’ BPK RI menimbulkan kerugian negara Rp9,4 miliar mulai gamang diusut Kejati Sulteng. Naga-naganya, Kepala Kejaksaan Tinggi, Sampe Tuah (15/06/2017) lalu pada Kaili Post menuturkan hal itu diruangannya. Pasalnya, ada versi ‘kedua’ surat BPK RI yang menganulir temuannya sendiri. Pernyataan Kajati itu didukung Kasi Adpidsus, Ardi menguatkan pernyatan pimpinannya.
‘’Isinya surat BPK RI bahwa temuan itu tidak dapat ditindaklanjuti. Bahasa mereka dengan alasan yang sah,’’ kata Ardi menimpali. Menganai tidak dapat ditindak-lanjuti dengan alasan yang sah, Kaili Post menanyakan apa alasan yang sah tersebut? Kajati hanya menjawab ‘’Tanyakan pada BPK ..!”
Kajati lalu menambahkan bahwa kasus ini seolah-olah berhenti, padahal tidak, kasus ini masih tengah berjalan dan pihak Kejati masih terus bekerja, cerocos Sampe Tuah.
Kala lounching Warung Gakkum di Kejati, pada wartawan Sampe Tuah meminta Kasi Pinkum agar meminta pada penyidik untuk memperlihatkan surat ‘sakti’ BPK RI itu. ‘’Iya silahkan lihat itu surat anulir. Nga apa-apa. Biar kawan kawan tahu persis,’’ ujarnya. Sayangnya, hingga akhir launching tidak ada surat yang akan diperlihatkan.
Sementara itu, kabar yang diterima di Kejati bahwa sebenarnya surat ‘sakti’ itu hanya ada foto kopi saja. Dan itu hanya diperoleh penyidik saat memeriksa saksi Kadis PU Sigi, inisial IN. Tapi surat aslinya, tidak pernah ada. Gabungan LSM Sulteng yang sebelumnya demo di muka halaman Kejati Sulteng, mengaku bahwa surat yang katanya menganulir LHP BPK RI hanya surat palsu. ‘’Kami dari BPK RI dan tidak ada surat anulir LHP Sigi Rp9,4 miliar itu. Karena yang tandatangan di surat palsu itu hanya kepala TU. Dan namanya wanita. KTU BPK RI laki-laki,’’ ujar Harsono Bereki yang pernah dilansir Kaili Post.
Yang menjadi pertanyaan, beranikah Kejati meminta penjelasan ke BPK RI? Ada apa sebenarnya di Kejati? Padahal Kajati sudah berlelah-lelah ke lokasi proyek? Proses pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dua proyek di Kabupaten Sigi yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp9,4 M berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia(BPK RI) kini seakan tidak berjalan. **
reporter: bebi