Poso,- BUPATI Poso, Darmin Agustinus Sigilipu, kemarin siang menegaskan, larangan terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), membawa kendaraan dinas roda empat saat mudik lebaran keluar daerah Kabupaten Poso. Larangan terhadap pejabat teras OPD termasuk Camat untuk menggunakan kendaraan dinas itu, tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu.
Selain larangan menggunakan kendaraan dinas saat mudik tanpa izin persetujuan dari Bupati, surat edaran tertanggal 21 Juni 2017 itu, juga mencantumkan larangan menambah hari libur dan cuti bersama sebagaimana yang telah ditetapkan. Karena itu, kepada seluruh jajaran ASN Kabupaten Poso diwajibkan mengikuti apel bersama pada Senin pagi, 3 Juli 2017.
Sebagaimana di daerah lain, masa libur atau cuti bersama lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada tahun ini memang tergolong panjang. Diketahui, cuti bersama ASN sudah dimulai hari ini, Jumat 23 Juni 2017, sementara waktu lebaran masih tersisa waktu 3 hari, sementara hari H lebaran yang diperkirakan jatuh pada hari Minggu, 25 Juni 2017 mendatang, memiliki rentang waktu 7 hari paska lebaran baru bisa masuk kerja. Dengan demikian, masa cuti lebaran idul fitri bagi ASN tahun ini, cukup panjang.
“Jadi saya kira masa liburan bagi mereka cukup panjang, jadi sambil silaturrahmi bersama keluarga, mereka juga menikmati istirahat dari rutinitas pekerjaan. Makanya saya merasa perlu menegaskan kepada mereka semua, waktu liburnya jangan lagi ditambah, kalau ada yang berani tambah waktu libur akan saya beri sanksi”, kata Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu, yang dikonfirmasi kemarin siang via telepon selulernya. **
reporter/editor: darwis waru