KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). “Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan),” ujar Laode.
Laode mengatakan, penetapan tersangka Rita Widyasari tersebut dilakukan melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK. Ia juga membenarkan adanya penggeledahan di kantor Rita Widyasari. Saat ditanya kasus yang menjerat Rita, Laode enggan menjawab.
Ia mengatakan, hal tersebut akan diumumkan dalam konferensi pers dalam waktu dekat. ANAK SYAUKANI Kutai Kartanegara dikenal sebagai kabupatan kaya raya di Kalimantan Timur dan juga di Indonesia. Rita Widyasari sendiri adalah putri mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais (almarhum), terpidana kasus korupsi.
Rita Widyasari juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Kartanegara dan Ketua Partai Golongan Karya setempat. Pada 14 Desember 2007, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Bupati Kukar non-aktif saat itu, Syaukani, terbukti menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2001-2005, Syaukani berhasil meraup dana sebesar Rp 93,204 miliar.
Pengadilan Tipikor mengganjarnya dengan vonis dua tahun enam bulan penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Saat kasasi di Mahkamah Agung (MA), hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keppres pada 15 Agustus 2010 tentang Pemberian Pengampunan atau Grasi kepada Syaukani Hassan Rais.
Dengan surat grasi tersebut, Syaukani bisa langsung bebas karena vonis enam tahunnya dipotong menjadi tiga tahun, dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman lebih dari tiga tahun. Syaukani juga telah membayar seluruh kerugian negara sebesar Rp 49,6 miliar.
Seperti dikutip dari Tribun Kaltim, petugas KPK mendatangi Kantor Bupati Kutai Kartanegara sekitar pukul 10.00 Wita. Sejumlah orang memakai rompi KPK masuk ke Ruang Sekretariat Pemkab Kukar. Saiful Aulia Rahman, staf RSUD di Kota Bangun, yang kebetulan berada di Ruang Sekretariat menceritakan, ponselnya disita saat rombongan KPK masuk ke dalam ruangan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan lebih rinci dari KPK perihal kegiatan penindakan tersebut. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadibendahara umum untuk SEA Games XXIX Indonesia. “Iya benar jadi bendahara umum, kemarin upacara pelepasan dipimpin Pak Jokowi dan dihadiri Menteri Puan Maharani,” kata Rita, Selasa (8/8/2017).
Tidak hanya menjadi bendahara, Rita bahkan ditugaskan membawakan lagu Indonesia Raya. Di depan Menteri Puan dan tamu kehormatan lain, Presiden Jokowi memercayakan kontingen Indonesia kepada Rita. “Bapak (Jokowi) bilang jangan khawatir, saya juga bawakan lagu Indonesia Raya, padahal tugas asli bendahara umum,” kata Rita tertawa.
Rita meminta dukungan dari warga Indonesia untuk kontingen Indonesia. “Mohon doa dan dukungan untuk atlet-atlet kita, karena kita Indonesia,” sebutnya. Senin (7/8/2017), Presiden Joko Widodo melepas kontingen SEA Games XXIX Indonesia. Kontingen ini meliputi 870 orang yang terdiri atas 533 atlet, 170 orang pelatih, dan 55 pendukung, serta 122 peserta mandiri yang berada di luar beban target kontingen.
SEA Games XXIX mempertandingkan 38 cabang olahraga, serta memperebutkan 405 medali emas, 405 medali perak dan 529 medali perunggu.
Kontingen Indonesia rencananya mengikuti 37 cabang olahraga dengan target memperoleh 55 medali emas dan 95 medali perak dari 30 cabang olahraga. Kontingen Indonesia menargetkan menjadi juara umum di SEA GamesXXIX yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia.**
Sumber: kompas.com