Dituduh Makar HIMASOS Untad Diskors

  • Whatsapp

KOTA PALU,- SEKITAR 11 mahasiswa Fakultas Ilmu dan Politik Universitas Tadulako (UNTAD) Palu diskorsing pihak rektorat. Pasalnya, postingan seruan di media sosial terkait dengan himbauan untuk tidak mengikuti tes kesehatan karena ada punggutan biaya. Akibatnya, hasil rapat komisi disiplin skorsing diberikan pada kesebelas mahasiswa yang ditandatangani rektor Untad Prof DR Basyir Cio.

Seperti diceritakan mereka ketika mendatangi kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu kemarin di Jalan Masjid Raya Palu Senin (11/9/2017) pukul 16.15 Wita. Himasos Fisik Untad 13 Juni 2017 pukul 15.00 Wita menyerukan di facebook, bahwa mahasiswa program studi Sosiologi angkatan 2017 yang telah lulus SBMPTN ‘Tidak diwajibkan untuk mengikuti Tes Kesehatan yang dilakukan pihak kampus, karena melakukan pungutan biaya.’

Ketua Himasos Untad Muhamad Fakhrur Razy yang juga dikenai skorsing selama setahun tidak boleh mengikuti kegiatan perkuliahan. Sebagai juru bicara pada saat itu mengatakan setelah himbauan tersebut beredar di FB, keesokan harinya 14/Juni/2017 pada pukul 14.00 Wita terbit surat pemanggilan terhadap dirinya sebagai Ketua Himasos oleh Komisi Disiplin (Komdis) Untad yang diketuai Abdul Kadir Patta.S.Sos. M,Si.

Ketua Komdis menyatakan bahwa M.Fakhrur Razy melakukan tindakan makar atas himbauan 13 Juni 2017. Seluruh Dekan Untad melakukan rapat terbatas bersama Rektor berkaitan dengan surat himbauan dari empat lembaga kemahasiswaan itu. Hasil Komdis, menyatakan keempat ketua lembaga tersebut dikenakan hukuman skorsing dengan jangka waktu bervariasi dan tanpa surat keputusan resmi dari pihak kampus.

Telah beberapa kali Muh.Fakhrur melakukan negosiasi dengan Dekan FISIP, namun tidak membuahkan hasil. Pada 25 Agustus 2017 kembali menghadap ke Dekan FISIP karena panggilan bersama Wadek Bidang Kemahasiswaan FISIP Untad guna membicarakan kasus skorsing yang menimpa mereka.

Setelah bertemu Dekan di ruanganya, ternyata dia disodori dua amplop yang berisikan Berita Acara penerimaan kembali Uang kuliah Tunggal (UKT) yang telah dibayar dan amplop berisikan sejumlah uang sebesar Rp1.600.000 serta menandatangani surat perjanjian, ‘’Agar tidak membawa kasus ini ke jalur hukum” diatas materai Rp6000. Namun dirinya menolak.

Ketua Himasos FISIP mewakili ke 10 orang rekan mahasiswanya yang juga diskors menuntut agar dibebaskan dari kasus tersebut, ‘’Karena semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan, dan saya rasa ini adalah salah satu bentuk pembungkaman berdemokrasi, dan himbauan kami itu hanya sebagai kritikan saja, dan rencananya kasus ini akan kami akan perkarakan di pengadilan,’’ ungkapnya.

Sementara itu Rektor Untad Prof.DR. Basyir Cyio yang dikonfirmasi melalui telepon seluler 08114553xxx via SMS mengatakan bahwa di Untad tidak ada lagi sanksi skorsing. Kalau sanksi SPT selama ini  di perguruan tinggi lain. Uang SPT atau SPP serta UKT mereka diambil, tapi tidak dilayani, kalau kami kembalikan kewajiban dan hak juga ditiadakan, ‘’Yang salah kalau kewajiban mereka kami ambil, tapi haknya tidak diberikan, ini uang mereka kami kembalikan, jika mereka minta semua uang yang pernah mereka bayarkan, kita siap kembalikan.”

Rektor juga menolak bahwa dana Rp1,6 juta itu bentuk ‘tutup mulut’ dan surat perjanjian di atas materai 6000 agar tidak membawa kasus ini ke jalur hukum. ‘’ Itu uang UKT yang dikembalikan sebesar Rp1.600.000 dan itu juga hanya kuitansi, tulis saja dulu di koran bahwa uang itu uang sogok, saya tunggu,’’ pungkasnya. **

Reporter: Firmansayah

Berita terkait