Ganggu Gas Subsidi Bisa Dihukum

  • Whatsapp
Polda Minta Pemkot Tindak Pengecer Elpiji
 

KOTA PALU,- SALAH SEORANG pengamat ekonomi di Sulteng, Muhtifa SE, MSc menilai bahwa permainan tengkulak/pengecer atau penimbun atas kebijakan pemerintah, salah satu subsidi gas 3 Kg, dapat dipidana. Karena dinilai melawan kebijakan pemerintah di bidang stabilitas ekonomi negara. ‘’Kepolisian bisa mengusut. Bahkan menindak. Banyak UU tentang itu. Ini kesannya aparat belum memahami apa subtansi kelangkaan gas tiga kilogram,’’ tuturnya di Palu kemarin.

Subsidi gas pada masyarakat miskin seluruh Indonesia adalah kebijakan negara. Nomenklaturnya jelas dalam UU tentang APBN. Kalau di lapangan dipermainkan oleh oknum dan pengecer dan penimbun, ia menyarankan agar segera distabilkan dengan mengusut pelakunya dan menyeret ke proses hukum agar dapat menjadi contoh di publik. ‘’Yang meronrong kepentingan hajat hidup orang banyak itu yang harus diurus. Di depan mata itu kasus kelangkaan gas,’’ tandasnya serius.

Sementara itu, kepolisian daerah Sulawesi Tengah menyarankan kepada Pemerintah Kota Palu agar menindak tegas pedagang eceran yang menjual elpiji bersubsidi 3 kg karena hal itu melanggar ketentuan yang ditetapkan. “Kami menghimbau kepada Pemerintah Kota Palu untuk melakukan penindakan, pengawasan peruntukan dan penjualan elpiji 3kg,” kata Kasubdit I Bidang Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sulteng AKBP Teddy D Salawati di Palu, Kamis.

Teddy mengatakan pedagang eceran tidak dibenarkan menjual atau memperdagangkan elpiji berbagai jenis termasuk elpiji 3kg. “Kios-kios atau pedagang eceran tidak boleh menjual atau memperdagangkan elpiji3kg. Apa dasar mereka menjual, adakah aturan yang membolehkan pedagang eceran atau kios-kios menjual elpiji,” kata Teddy Salawati.

Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyusun skema distribusi elpiji yaitu dari Pertamina, kemudian ke agen dan pangkalan.

“Skema alur distribusi elipiji telah dibangun oleh pemerintah, tidak ada kios atau pedagang eceran dalam skema tersebut,” sebutnya.

Dia menilai salah satu faktor penyebab terjadinya kelangkaan elpiji yaitu adanya penumpukan elpiji pada pedagang eceran atau kios-kios.

Faktor lain, urai dia, yaitu adanya pelaku usaha menengah ke atas yang menggunakan elpiji 3kg, padahal usaha menengah ke atas tidak boleh menggunakan elpiji 3kg. “Pemkot Palu memiliki Dinas Perizinan, Pol-PP, Perindagkop. Nah mereka inilah yang berhak untuk melakukan pengawasan penjualan dan peredaran elpiji 3kg di masyarakat,” terangnya.

Terkait kelangkaan elpiji 3kg tersebut, Pemkot Palu dalam sepekan ini mengalihkan penjualan elpiji ke kantor-kantor lurah dengan harga standar Rp16.000/tabung, sekaligus sebagai operasi pasar bersasama Pemkot, Pertamina dan Hiswana Migas.

Namun demikian, masih ditemukan juga pedagang eceran yang menjual elpiji 3kg itu, khususnya di sekitar Pasar Masomba, dengan harga Rp40.000/kg.

Warga menduga para pedagang eceran itu membeli elpiji di kantor lurah dengan harga dasar dan menjualnya kembali satu persatu dengan harga tinggi, atau barang yang dijualnya itu kemungkinan berasal dari penumpukkan stok sebelumnya yang diperoleh dari pangkalan-pangkalan resmi. **

Reportase Dan Sumber Lain: Ikhsan/Antarasulteng.Com

Berita terkait