Lantik Pejabat Eks Napi, Bupati Tuding Baperjakat

  • Whatsapp

MOROWALI,- BADAN Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar, BKN Pusat, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menyatakan bahwa mantan pejabat eks narapidana Tipikor tak boleh lagi dilantik.

Namun, polemik di Kabupaten Morowali, ada tiga pejabat yang kembali dilantik tanggal 11 Agustus 2017 lalu. Mereka adalah Kepala Dinas Sosial, Jainudin Ma’ruf, Kepala Dinas Satpol PP, Muhammad Adzan Djirimu, dan Kepala Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana Daerah (BKPBD), Nafsahu Salili.

Saat dikonfirmasi via Wats App, Rabu (20/9/2017) mengenai alasan apa alasan masih dipertahankannya ketiga pejabat tersebut, Anwar Hafid mengatakan agar menanyakan hal itu kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat). “Tanyakan sama Baperjakat krn pertimbangannya dari Baperjakat, mereka yg lakukan kajian hukum dengan pakar hukum dari Untad,” tulisnya.

Sementara, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, Mohammad Jafar Hamid dalam selaku Ketua Baperjakat yang coba dikonfirmasi tidak sedikit pun memberikan komentar.

Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Monitoring dan Evaluasi (Monev), Abdul Hakim yang pernah dikonfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 108 ayat (3) menyebutkan bahwa “Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan Integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dikatakannya, dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 perihal : “Pengangkatan Kembali PNS Dalam Jabatan Struktural” yang ditujukan kepada Para Gubernur dan Bupati/Walikota, yang dalam butir angka 3 menyebutkan “Sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi serta tindak pidana jabatan lainnya, maka terhadap Pegawai Negeri SIpil yang telah menjalani hukuman pidana disebabkan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat dalam jabatan struktural”, maka yang bersangkutan tidak pantas untuk menduduki dalam jabatan pimpinan tinggi, dan bahkan seharusnya diberhentikan dari PNS.

Dijelaskannya, bila kejadian tindak pidana tersebut terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ASN, maka dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 disebutkan dalam pasal 23  ayat (5) bahwa “Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena” pada huruf c disebutkan : “dihukum penjara atau kurungan  berdasarkan putusan pengadilan yang telah  mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan  jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan”.

Maka bila kejatahan yang bersangkutan adalah TIPIKOR, hampir pasti berkaitan dengan tindak pidana kejahatan dalam jabatan.

Abdul Hakim menegaskan bahwa Kepala Daerah harus segera mencabut pengangkatan dalam JPT tersebut, dan memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 67 huruf (b) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa : “Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”. “Apabila hal tersebut terjadi, maka berarti Kepala Daerah telah tidak mematuhi undang-undang” tandasnya.**

Reporter/Biro Morowali: Bambang Sumantri

Berita terkait