PARMOUT,- DESA Diwajibkan memporsikan dana desa untuk kebutuhan program penyediaan sarana air minum dan sanitasi bagi masyarakat (pamsimas). Hal itu berdasarkan Permendagri 114 pasal 6 poin tiga yang mengatakan bahwa desa wajib mengalokasikan 5% APBdes untuk pelayanan dasar.
Hal itu diungkapkan Kepala bidang Fisik Prasarana dan Pengembangan Wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) Nyoman Sudiara ST pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), kepada Kaili Post belum lama ini.
“Air dan sanitasi itu adalah kebutuhan masyarakat, kita sudah membuat surat edaran yang ditandatangan oleh pak sekertaris daerah terkait kewajiban desa mengalokasikan dana desa untuk kebutuhan dasar air minum dan sanitasi,” jelasnya.
Selain itu kata dia, berdasarkan hasil kunjungan bank dunia sebagai pendonor dana hibah untuk program Pamsimas ditegaskan bahwa butuh perhatian serius bagi 33 desa yg tidak berfungsi dan yang berfungsi sebagian. “Kelembagaannya yang tidak jalan dan perlu pembinaan dari dinas PMD agar kelembagaannya bisa jalan lagi,” tandasnya.
Saat ini kata dia, Bidang Fispra sementara melakukan verifikasi proposal pada 30 desa yang mengusulkan dan masih dilakukan perbaikan-perbaikan sebelum memasuki tahap berikutnya. “Proposal yang masuk diverikasi lagi, proposal desa yang baru ada 26 dan 4 yang lama, yang sudah tahap verifikasi ada beberapa yang perbaikan seperti perbaikan jumlah penduduk, perbaikan jumlah akses dan akses sanitasi,” ujarnya.
Diketahui, kegiatan program Pamsimas mulai dilaksanakan sejak tahun 2008 hingga tahun ini. Parigi Moutong adalah salah satu kabupaten yang telah melaksanakan program pamsimas sejak tahun 2008, program ini telah dilaksanakan di 105 desa dampingan yang tersebar di semua wilayah Kecamatan Kabupaten Parigi Moutong, tahun 2016 terdapat 19 Desa yang saat ini sedang melaksanakan kegiatan program, sehingga total penerima program sampai saat ini sebanyak 124 desa dari total 278 desa yang ada.**
Reporter/ Biro Parmout: Fharadiba