Di Palu; Tiga Parpol Tak Lengkap

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter: Firmansyah

KOTA PALU,- SEBANYAK 18 partai politik di Sulteng yang mendaftar atau penyetoran kartu tanda anggota (KTA) di KPU Palu tercatat hanya 15 Parpol yang telah menerima tanda bukti penyerahan berkas dari KPU. Sedangkan Tiga parpol yaitu PKPI, Idaman dan Partai Garuda hingga batas terakhir penyetoran Selasa (17/10/2017) pukul 24.00 Wita tidak dapat melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan.

Hal ini diungkapkan Divisi Perencanaan Program dan Data KPU Palu Chairil kepada Kaili Post, di ruanganya Rabu (18/10/2017) pukul 13.40 Wita. Chairil mengatakan dari 18 yang memasukan berkas, berupa KTA dan data anggotanya, hanya 15 yang sudah menerima bukti bukti penyerahan.

Selebihnya tiga Parpol tidak dapat melengkapi dokumenya. ‘’Seperti tidak mencapai angka miminal yang dipersyaratkan, yaitu 363 KTA, data daftar nama pengurus yang ada, salinan KTA dan KTP. Otomatis tiga Parpol tersebut dinyatakan gugur atau tidak memenuhi persyaratan kelengkapan data yang dipersyaratkan oleh KPU.’’ Tandasnya.

BACA SELANJUTNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait