BADAN Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku banyak investor yang frustrasi menanamkan modalnya di Indonesia. Penyebabnya, proses perizinan untuk menanamkan modal di Indonesia masih sangat lama dan berbelit. Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong memapar¬kan, deregulasi, pajak, isu tenaga kerja, dan infrastruktur membuat investor frustrasi.
“Menjalankan usaha di Indone¬sia, frustrasinya masih lebih bannyak dibanding di negara lain,” ujarnya saat Konferensi Pers 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, aparatur negara di Indonesia lebih senang men¬gatur apa yang seharusnya tidak perlu diatur. Setidaknya ada lebih dari 43 ribu peraturan di seluruh sektor industri yang harus dilalui investor bila ingin menanamkan modal di Indonesia.
“Kita sudah lama tidak men¬jadi negara hukum, tapi negara aturan. Harusnya realistis men¬gatur yang perlu diatur, jangan buang-buang waktu buat itu,” tegas Lembong.
Ia mengungkapkan, perso¬alan data dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan Pe¬merintah Daerah (pemda) juga kerap dikeluhkan investor. “Izin banyak, tapi tidak ada isi, hanya formalitas sehingga jadi sering menghambat. Termasuk data dan koordinasi yang sering bikin frustrasi investor,” ungkapnya.
BKPM berjanji akan terus melanjutkan reformasi karena masih banyak sekali pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Antara lain, layanan, izin investasi tiga jam di Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), dan percepatan proses pabeanan impor barang modal.
“Ada juga layanan izin in¬vestasi khusus untuk sektor En¬ergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), digital signature untuk izin prinsip, dan data sharing untuk mempercepat perizinan Kementerian,” ungkapnya.
Sementara soal realisasi in¬vestasi, BKPM mencatat kenai¬kan setiap tahunnya. Realisasi investasi pada 2015 sebesar Rp 545 triliun atau naik dibanding¬kan tahun 2014 Rp 463 triliun.
Kenaikan realisasi investasi juga terjadi di 2016 sebesar Rp 613 tril¬iun. Di 2017 ditargetkan investasi mencapai Rp 678,8 triliun dengan realisasi per semester I-2017 men¬capai Rp 336,7 triliun atau naik 12,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Ini investasi tahunan dana mengalir dari investor interna¬sional maupun domestik,” kata Lembong.
Lembong menambahkan, saat ini Indonesia sudah menjadi salah satu negara dengan tujuan investasi empat besar di bawah Amerika Serikat (AS), China, dan India. Sebelumnya pada 2014-2016 Indonesia berada di posisi delapan.
Hal tersebut diamini oleh Ketua Umum Asosiasi Pengu¬saha Indonesia (Apindo) Hari¬yadi Sukamdani. Menurut dia, banyak investor yang frustasi dengan proses perizinan di Indonesia yang panjang dan berbelit. Akibatnya, banyak investor yang berpikir ulang untuk menanamkan modal di dalam negeri. “Khususnya untuk investasi yang memerlukan izin khusus,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Kondisi ini sangat bertentan¬gan dengan keinginan Presi¬den Jokowi yang ingin menarik investor sebanyak-banyaknya ke Indonesia. “Untuk menarik investor menanamkan modalnya, mereka harusnya dimanja. Bukan justru dipersulit,” tegas Hariyadi.
Selain itu, kata dia, investor juga mengeluhkan banyaknya aturan yang di keluarkan tumpang tindih dan bertolak belakang dari yang sebelumnya. Akibatnya, banyak investor yang rugi karena sudah menanamkan modalnya. “Ini yang harus diperbaiki pe¬merintah. Jangan sampai investor sudah masuk malah dibuat rugi oleh aturan,” tukasnya.
Sumber: rmol.co