OKNUM JAKSA DIDUGA PERAS TERPIDANA KASUS OTT

  • Whatsapp
banner 728x90

DI TENGAH Seruan keras Presiden Republik Indonedia Joko Widodo (Jokowi) agar aparat penegak hukum (APH) jangan main-main dalam tugasnya, masih saja ada yang berani berpraktik lancung. Di Kabupaten Donggala misalnya, diduga ada permainan dagang rentut maupun intimidasi dilakukan oknum jaksa nakal terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT). Hal tersebut diungkapkan oleh salahsatu terpidana kasus OTT di Donggala, Hamzah Laeke.

Hamzah Laeke mengaku diperas dan diminta menyetor sejumlah uang yang nilainya lebih dari Rp. 200 juta oleh oknum jaksa yang merupakan jaksa penuntut umum (JPU) kasus OTT di kantor Perindusteian dan perdagangan Donggala dengan inisial NA dan NT.

Menurut Hamzah, uang tersebut diserahkan melalui seorang oknum wartawan berinisial YR, yang menurut Hamzah disinyalir berperan sebagai perantara pengambilan uang permintaan oknum jaksa itu secara bertahap.

“Kami dimintai uang Rp200 juta oleh oknum jaksa NA dan NT. Uang diminta melalui perantara YR. Katanya YR ini seorang wartawan”, kata Hamzah, di Rutan Donggala, baru-baru ini.

Dengan kondisi yang tidak berdaya dan tertekan, kata Hamzah, maka pihaknya bersedia serahkan secara bertahap uang permintaan tersebut. Hamzah Laeke dijanjikan hanya akan dituntut dan diganjar hukuman percobaan selama empat bulan saja.

“Waktu itu saya ingat, oknum JPU NA dan NT mengatakan kepada saya, bahwa saya tidak masuk penjara, tapi cuma hukuman percobaan saja empat bulan. Dengan sarat kami serahkan uang Rp200 juta,” katanya.

Namun pada saat pembacaan putusan oleh Pengadilan Tipikor Palu, hukuman percobaan dijanjikan oknum NA dan NT itu ternyata meleset.

Hakim menjatuhkan vonis empat bulan kurungan badan terhadap empat orang yaitu Hamzah Laeke sendiri bersama tiga lainnya terdiri dari Anwar Bututihe, Abd Azis dan Abd Rahim.

Ketika Hamzah Laeke CS menanyakan mengapa mereka tetap divonis kurungan badan, NA dan NT beralasan adanya perubahan aturan.

“Mohon maaf pak, ternyata sekarang ada perubahan aturan jadi bapak harus masuk dalam penjara,” ujar Haji Hamzah menirukan ucapan oknum NA dan NT, yang tidak mau menjelaskan aturan apa yang berubah seperti dikatakannya itu.

Nasi sudah jadi bubur, Hamzah Laeke CS pada 31 Juli 2017 oleh Pengadilan Tipikor Palu diganjar hukuman empat bulan kurungan badan. Uang melayang tapi tetap masuk penjara. “Kami tidak menyangka kalau kelakuan oknum penegak hukum begitu buruknya, sudah memera, menipu pula”, kata Hamzah.

Lalu, selain mengaku telah diperas oleh oknum jaksa inisial NA dan NT, Hamzah Laeke CS juga menyatakan telah di intimidasi. Menurut Hamzah Laeke, pada setiap proses kasus yang menjeratnya itu banyak terjadi kejanggalan dan penuh dengan drama diduga sengaja “dimainkan”.

“Salah satu contohnya, yang kena OTT ada lima orang dan mereka semua adalah Panitia Lelang atau Pokja, tapi hanya dua orang saja yaitu Anwar Bututihe dan Abd Azis yang lanjut ke penuntutan hingga persidangan dan divonis oleh pengadilan Tipikor Palu”, kata Hamzah.

Sementara yang tiga orang yaitu A, MS dan PH, sebut Hamzah, hingga saat ini tidak jelas status hukumnya, walau ketiganya sudah menyandang status tersangka. “Ini dimana keadilannya. Penegak hukum tebang pilih dalam mengungkap kasus OTT. Kami kan ditangkap waktu itu secara Bersama-sama ditempat yang sama dengan barang bukti yang ada pada mereka (A, MS dan PH)”, kata

Hamzah Laeke, di Rutan Donggala, tempat dirinya mendekam saat ini.

Sedangkan bentuk intimidasi oleh NA dan NT, kata Hamzah Laeke, ialah bahwa dia dan tiga pesakitan lainnya diancam akan mendapat tuntutan hukuman penjara lebih lama bila menggunakan jasa pengacara atau penasehat hukum.**

Sumber: indigo 

Berita terkait