Sore Ini, Dede dan Tono Dieksekusi Jaksa!

  • Whatsapp

 

KOTA PALU,- USAI Menjalankan eksekusi pembebasan Ikbal Pakamundi, eks terpidana korupsi yang diganjar 10 tahun dan menang di peninjauan kembali (PK) mahkamah Agung RI dengan hukuman bebas, kembali pihak kejaksaan melakukan eksekusi atas terpidana korupsi Gedung Wanita (GW) Sulawesi Tengah. Terpidana GW Sulteng yang dieksekusi yaitu Djauhari Sakkung (alias Dede Sakung) dan Hartono Taula alias Tono Marannu.

Informasi yang diterima redaksi kalipost.com bahwa Dede Sakung dieksekusi jaksa dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Petobo sekira pukul 16.00 Wita. Sedangkan Tono, masih dalam perjalanan dari Morowali menuju Palu. ‘’Satu lagi terpidana inisial HT masih dalam perjalanan ke Palu dari Morowali,’’ ujar sumber dari lingkungan Adhyaksa Palu, Sulteng.

Dede dan Tono ditetapkan MA RI dalam kasasi korupsi GW Sulteng dengan masing-masing hukuman 5 tahun atas amar kasasi MA. Baik Tono dan Dede kini masih upaya peninjauan kembali (PK) ke MA. Sampai berita ini diturunkan, sekira pukul 17.30 Wita, Dede masih diperiksa di klinik LP Petobo untuk mengetahui kondisi kesehatannya. **

Reportase: Ikhsan 

Berita terkait