Tewas, Terima Santunan BPJS Rp. 416 Juta

  • Whatsapp
banner 728x90

Sumber: antarasulteng.com 

KOTA PALU,- SEORANG Karyawan PT. Nindya Karya, Tbk yang tewas dalam musibah robohnya tower crane pengangkut bahan bangunan di proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Undata Palu, pada Minggu 17 September 2017, menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu senilai Rp. 416.198.000.

Santunan tersebut diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Muhyiddin kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekot Palu Muh. Rifani yang kemudian diteruskan kepada pimpinan PT. Nindya Karya, Tbk di Palu untuk diserahkan kepada ahli waris korban yang bernama Rusta Saputra.

Penyerahan itu disaksikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng Syukri M. Yunus dan Dirut Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris yang menghadiri acara penyerahan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 3.000 masyarakat Kota Palu yang rentan kesejahteraan sosial yang iurannya dibayar dengan dana tanggung jawab sosial kemasyarakatan (CSR) Bank Sulteng.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Muhyiddin menyebutkan ada lima orang karyawan NK yang menjadi korban dalam musibah tersebut yakni Rusta Saputra (meninggal dunia) dan empat rekannya yang luka-luka masing-masing Ibrahim, Mahdi, Iwan dan Amrozi.

Jenazah korban yang meninggal dunia sudah diterbangkan ke kampung halamannya di Jawa Barat untuk dikebumikan sedangkan korban luka-luka sudah mendapat perawatan di Trauma Center RSUP Undata.

Korban yang meninggal dunia itu menerima santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang bersangkutan ditambah beasiswa untuk anak korban senilai Rp12 juta serta bantuan pemakaman Rp3 juta.

Dalam musibah ini, kata Indhy, panggilan akrab Muhyiddin, pihaknya menerapkan pelayanan jemput bola dengan respon cepat bahkan sebelum pihak perusahaan datang melaporkan kejadiaannya.

Hanya beberapa jam setelah peristiwa terjadi, staf BPJS Ketenagakerjaan Palu langsung ke lokasi untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai peristiwa tersebut walau belum ada laporan peristiwa dari perusahaan yang mempekerjakan para korban. Dari informasi yang dikumpulkan, ternyata seluruh pekerja yang tertimpa musibah tersebut sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait