Reporter/Editor : Darwis Waru
POSO,- DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Poso, Rabu kemarin, 22/11/2017, menggelar Rapat Pleno Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartrit Tingkat Kabupaten Poso Tahun 2017. Kegiatan rapat pleno yang dimaksudkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah itu, dibuka oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Ir.H.Isnaen T.Karim,M.Si.
Bupati Poso, Isnaen Karim menjelaskan lebih jauh tentang amanat pasal 107 UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2013. “Pemerintahan yang baik harus akomodatif, terbuka kesempatan seluas mungkin bagi masyarakat untuk memberi aspirasi dalam hal pembuatan kebijakan pemerintah. Karena itu, segala kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan oleh pemerintah dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mencapai tujuan bersama”, jelas Bupati Poso, sebagaimana disampaikan oleh Isnaen Karim.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Poso Filson Gundo, S.Sos, MM, menyatakan Lembaga Kerjasama Tripartit, merupakan forum komunikasi, konsultasi musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!