KOTA PALU,- SEDIKITNYA Dua Ratusan massa buruh kontainer mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Jalan Moh Hatta. Mereka menuntut pencabutan SK larangan beroperasi peti kemas melintas di jalan kota di pagi hari, Rabu (1/11/2017). Aksi dimulai sejak pukul 12.00 Wita. Sebelumnya aksi yang sama dilakukan di kantor Wali Kota.
Salah seorang anggota Komisi C Hamsir yang menerima para pendemo kepada Kaili Post mengatakan bahwa sudah keempat kalinya mereka mendatangi wakil rakyat untuk menyalurkan inspirasi atau tuntutan. ‘’Kami sudah melakukan hearing bersama Pemkot. Namun tidak ada titik terangnya sampai saat ini. Seharusnya pemerintah kota, dalam hal ini Wali Kota menemui warga yang melakukan unjuk rasa,’’ terang Hamsir.
Hamsir menambahkan dalam pertemuan dengan wakil para pengunjuk rasa tidak terjadi dialog yang panjang, hanya menyodorkan surat yang mereka sampaikan kepada kami. Intinya berisikan tuntutan kepada Pemkot. Dewan sudah mengakomodir semua laporan mereka dan melakukan berbagai upaya untuk mencari solusinya. Namun penentu kebijakan adalah Wali Kota.
Lebih jauh dia mengatakan buruh kontainer itu juga masyarakat Palu, mereka melakukan pekerjaanya untuk menghidupi keluarga mereka. ‘’Kalau bisa jangan hanya menerima laporan saja, sesekali temuilah para pengunjuk rasa. Kemudian mengambil keputusan terkait dengan SK yang dikeluarkan tentang pemberlakuan jam boleh masuknya kontainer dalam Kota Palu, yaitu pada pukul 24.00 hingga 06.00 pagi, ” jelasnya.
Setelah menemui para wakil rakyat kota, massa bersama puluhan mobil kontainer melakukan unjuk rasa selanjutnya ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi jalan Sam Ratulangi Palu untuk melanjutkan tuntutan mereka.**
Reporter: Firmansyah